Yang dimaksud dengan Ihdad yaitu "masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya. Masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari, dengan larangan-larangannya, antara lain: bercelak mata, berhias diri, keluar rumah kecuali dalam keadaan terpaksa".
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment