Kata "li'an" terambil dari kata al-la'nu, yang artinya jauh dan laknat/ kutukan. Disebut demikian karena suami yang saling berli'an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li'an itu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat (kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.
Menurut istilah hukum Islam, li'an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment