Perwalian dalam arti umu yaitu "segala sesuatu yang berhubungan dengan wali". dan wali mempunyai banyak arti antara lain:
- Orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa.
- Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki).
- Orang shaleh (suci), penyebar agama.
- Kepala pemerintah dsb.
Arti-arti tersebut di atas tentu saja pemakainnya disesuaikan dengan konteks kalimat. Adapun yang dimaksud "perwalian" di sini yaitu "pemeliharaan dan pengawasan anak yatim dan hartanya", sesuai dengan arti yang pertama di atas. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, pemeliharaan dan pengawasan hara itu bukan hanya unuk anak yatim sahaja, tetapi juga berlaku untuk orang gila, anak yang masih kecil (kanak-kanak), safih (idiot), dan bankrut.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment