Menurut bahasa Arab, kata ruju' dari kata raja'a-yarji'u-rujk'an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Dalam istilah hukum Islam, para fuqaha' mengenal istilah "ruju" dan istilah "raj'ah" yang keduanya bermakna.
Ulama Hanafiyah Abu Zahrah mengemukakan ruju' ialah melestarikan perkawinan dalam masa iddah talak (raj'i). Sedangkan menurut Asy-Syafi'i ruju' ialah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya talak (raj'i).
Dari beberapa pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa ruju' ialah "mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu".
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment