Talaq terambil dari kata "ithlaq" yang menurut bahasa artinya "melepaskan atau meninggalkan". Adapun menurut istilah syara', talak yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Sedangkan menurut Al-Jaziry, talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. Abu Zakaria Al-Anshari mengatakan talak ialah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.
Dari beberapa definisi di atas maka talak dapat diartikan menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba'in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj'i.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment