TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI NEGERI SAMBAS

Kamis, 09 Juni 2011

Apa Pengertian Khulu’



Menurut para Fuqaha, khulu’ kadang dimaksudkan makna yang umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah maupun talak. Kadang dimaksudkan makna yang khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’ (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan).

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
            BUKU PANDUAN MENJADI TEKNISI HANDPHONE
           Klik Di Sini
  • Masukkan Blog/ Web Anda Di sini Kemudian Komentar di Menu Blogger Sahabat

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More