Menurut para Fuqaha, khulu’ kadang dimaksudkan makna yang umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah maupun talak. Kadang dimaksudkan makna yang khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’ (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan).
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment