TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI NEGERI SAMBAS

Selasa, 07 Juni 2011

Apa Syarat-syarat imam secara umum


Adapun Syarat-syarat untuk menjadi imam secara umum
  1. Imam laki-laki, makmum laki-laki
  2. Imam laki-laki, makmum laki-laki dan perempuan
  3. Imam laki-laki, makmum perempuan
  4. Imam perempuan, makmum perempuan
Adapun Syarat-syarat khusus untuk menjadi imam 
  1. Mampu menunaikan shalat dan  bisa diterima oleh jamaah
  2. Mengetahui syarat dan rukun shalat
  3. Mengetahui hokum-hukum shalat dan berpengetahuan Islam
  4. Bacaannya fasih, benar, dan tidak riya’
  5. Tidak sombong, tidak fasik, tidak maksiat dan tidak tertuduh melakukan kejahatan yang besar
  6. Tidak meminta bayaran
  7. Tidak batal shalatnya karena murtad
  8. Sudah dewasa dan mulia akhlaknya
  9. Jika pernyataan no. 1 sampai no. 8 sulit didapat maka angkatlah yang paling tua.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
            BUKU PANDUAN MENJADI TEKNISI HANDPHONE
           Klik Di Sini
  • Masukkan Blog/ Web Anda Di sini Kemudian Komentar di Menu Blogger Sahabat

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More