Adapun Syarat-syarat untuk menjadi imam secara umum
- Imam laki-laki, makmum laki-laki
- Imam laki-laki, makmum laki-laki dan perempuan
- Imam laki-laki, makmum perempuan
- Imam perempuan, makmum perempuan
Adapun Syarat-syarat khusus untuk menjadi imam
- Mampu menunaikan shalat dan bisa diterima oleh jamaah
- Mengetahui syarat dan rukun shalat
- Mengetahui hokum-hukum shalat dan berpengetahuan Islam
- Bacaannya fasih, benar, dan tidak riya’
- Tidak sombong, tidak fasik, tidak maksiat dan tidak tertuduh melakukan kejahatan yang besar
- Tidak meminta bayaran
- Tidak batal shalatnya karena murtad
- Sudah dewasa dan mulia akhlaknya
- Jika pernyataan no. 1 sampai no. 8 sulit didapat maka angkatlah yang paling tua.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment