Batal yaitu "rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sebagaimana yang ditetapkan oleh syara'.
Selain tidak memenuhi syarat dan rukun, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan yaitu "rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama". Contoh perkawinan yang batal (tidak sah), yaitu perkawinan yang dilansungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkawinan semacam ini batal (tidak sah) karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya.
Batalnya perkawinan yaitu putusnya perkawinan disebut juga dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan istri.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment