TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI NEGERI SAMBAS

Jumat, 01 Juli 2011

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KAWIN HAMIL

Yang dimaksud dengan "kawin hamil" di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik diwakini  dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
            BUKU PANDUAN MENJADI TEKNISI HANDPHONE
           Klik Di Sini
  • Masukkan Blog/ Web Anda Di sini Kemudian Komentar di Menu Blogger Sahabat

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More