Yang dimaksud dengan "kawin hamil" di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik diwakini dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda
Thank you for your comment