Bingung ni mau posting apa ya? Soalnya bulan-bulan ini banyak kesibukan....kebetulan habis shalat maghrib saya melihat rekening BRI, eh...ternyata dibelakang buku tabungan tersebut ada keterangan tentang BuTab. Dan kebetulan juga saya search di Mbah Google, ternyata tidak ada postingannya..ya, dari pada nggak ada lebih baik diposting, siapa tahu bermanfaat...!
A. Persyaratan Umum
1. Tabungan BRI Simpedes diperuntukkan bagi perorangan dan non perorangan kecuali Bank
2. Setiap penabung Tabungan BRI Simpedes berhak mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu BRI yang dapat dipergunakan untuk pengambilan melalui ATM BRI serta jaringan ATM yang telah bekerja sama dengan BANK BRI. Peraturan Kartu BRI memperhatikan ketentuan internal BANK BRI yang berlaku.
3. Bukti penyimpanan bagi penabung adalah Buku Tabungan BRI Simpedes yang diterbitkan oleh BANK BRI dan catatan pembukuan yang ditatausahakan oleh Kantor Cabang/ KCP/ BRI Unit.
4. Apabila terdapat perbedaan saldo antara Buku Tabungan dengan catatan pembukuan Bank, maka yang dianggap sah adalah saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank
5. Apabila Buku Tabungan hilang, penabung harus segera melaporkan ke Kantor Cabang/ KCP/ BRI Unit asal (Unit Kerja pembuka) dengan menyerahkan Surat Pernyataan Kehilangan atau Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
6. Segala bentuk kerugian atas penyahgunaan Buku Tabungan dan Kartu BRI dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya Buku Tabungan dan Kartu BRI menjadi tanggungan sepenuhnya pihak penabung.
7. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik yang saat ini berlaku maupun yang akan datang.
8. Penutupan rekening Tabungan BRI simpedes hanya dapat dilakukan di Unit Kerja Asal pembuka rekening.
B. Penyetoran dan Pengambilan
1. Setoran pertama dan setoran selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku
2. Penyetoran/ pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka
3. Pengambilan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Pengambilan/ setoran diluar Kantor Cabang/ KCP/ BRI Unit asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Saldo minimal setelah pengambilan sesuai ketentuan yang berlaku
C. Perhitungan Bunga
1. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank. Setiap terjadi perubahan suku bungan akan diberlakukan tanpa pemberitahaun terlebih dahulu kepada penabung
2. Setiap buga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpahakan yang berlaku
3. Bunga dibayarkan setiap akhir bulan dengan cara ditambahkan pada saldo terakhir (setelah dikurangi pajak sesuai dengan ketentuan yan berlaku), yang tercatat dalam Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama penabung.
4. Untuk saldo dibaah nominal terntentu tidak diberikan bunga.
D. Undia Tabungan BRI Simpedes
1. Penabung berhak mendapatkan sejumlah nomor kupon undian untuk saldo nominal tertentu dan kelipatannya, sesuai ketentuan yang berlaku
2. Jumlah hadiah dan besar hadiah ditentukan oleh Bank
3. Penarikan undian yang dilaksanakan di tingkat Kantor Cabang dan BRI Unit disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
E. Biaya Administrasi
Kepada penabung Tabungan BRI Simpedes dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:
1. Biaya administrasi bulanan
2. Biaya penutupan rekening
3. Biaya penggantian Buku Tabungan yang hilang
4. Biaya transaksi pengambilan/ penyetoran di atas jumlah terntu
5. Biaya administrasi kartu BRI
6. Biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan Tabungan BRI Simpedes
F. Catatan
Ketentuan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan ketetapan Direksi BANK BRI